Rabu, 27 Juli 2011

Banyak Manajer Investasi belum patuh aturan

JAKARTA. Tingkat kepatuhan manajer investasi (MI) terhadap aturan regulator sejauh ini ternyata masih minim. Ini tecermin dari hasil pemeriksaan terakhir oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terhadap para MI.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengukur kepatuhan MI terhadap peraturan Bapepam-LK nomor V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. Dari 32 MI yang diperiksa, tercatat hanya satu MI saja yang dinilai telah memenuhi kepatuhan secara penuh. "MI ini menjadi acuan bagi MI lain," ungkap Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, kemarin (26/7).

Sementara 31 MI lain belum memenuhi kepatuhan secara penuh. Sayang, Bapepam-LK enggan mengungkapkan nama-nama objek pemeriksaannya itu. Otoritas memberikan tenggang waktu bagi 31 MI untuk melengkapi syarat kepatuhan. Tenggang waktu yang diberikan beragam mulai satu hingga tiga bulan.

Jika sampai tenggang waktu habis namun MI belum juga memenuhi kepatuhan yang diwajibkan, Bapepam-LK mengancam membekukan kegiatan operasional MI. Bahkan, sampai mencabut izin usahanya. "Investor akan kami beritahu agar jangan memilih MI itu dulu karena mereka belum memenuhi syarat," tandas Djoko.

Pemeriksaan terhadap 32 MI ini merupakan tahap pertama. Bapepam-LK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 50 MI lain pasca Lebaran. Sekdar informasi, saat ini di industri reksadana tercatat ada 82 MI yang mengantongi izin operasi dari Bapepam-LK.

Dorong merger

Bapepam-LK menilai sebaiknya perusahaan-perusahaan pengelola reksadana tersebut memilih opsi merger atau berkoalisi dengan MI lain, jika tidak mampu memenuhi fungsi kepatuhan dengan sumber dayanya sendiri. Ini lebih baik ketimbang MI tersebut sampai kehilangan izin usaha dan kemudian mengurus izin baru. "Pengajuan izin baru justru akan menimbulkan masalah baru," kata Djoko.

Kewajiban pemenuhan fungsi kepatuhan diberlakukan Bapepam-LK mulai akhir tahun 2009. MI wajib memiliki dan melaksanakan sembilan fungsi. Antara lain: fungsi investasi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan (dealing), dan penyelesaian transaksi efek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar