Rabu, 27 Juli 2011

Refloating Dinilai Wajar untuk Tambah Saham

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Kewajiban refloating minimal 20% dinilai wajar untuk meningkat likuiditas saham di bursa. Ini dilakukan setelah pengambilalihan perusahaan dan tender offer.

"Kewajiban refloating ini wajar agar likuiditas saham meningkat. Dengan pengendali baru ini diharapkan pelaksanaan good corporate governance agar baik," ujar Anggota Kehormatan Konsultan Pasar Modal, Fred Tumbuan. Menurut Fred, refloating sebagai kewajiban moral untuk akuisisi.

Hal senada diungkapkan, Direktur Utama BEI Ito Warsito. Menurutnya, dengan refloating tersebut membuat likuiditas saham semakin likuid pasca-pengambilalihan perusahaan terbuka dan tender offer.

"Likuiditas saham jadi turun pasca diambilalih pihak lain dan tender offer oleh karena itu refloating menjadi kewajiban," ujar Ito saat acara Diskusi Panel Implikasi Perubahan Pemegang Saham Pengendali atas Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Tender Offer, Rabu (27/7).

Pasca-pengambilalihan perusahaan terbuka dan tender offer membuat kepemilikan saham publik semakin kecil. Salah satu akuisisi yang besar dilakukan yaitu pengambilalihan PT HM Sampoerna oleh Philip Morris. Saat ini kepemilikan saham publik HM Sampoerna tinggal 1,79%.

Ito menuturkan, memang HM Sampoerna belum akan mengambil langkah untuk menambah saham ke publik. Tetapi manajemen HM Sampoerna berkomitmen untuk tetap menjadi perusahaan terbuka.

Terkait perusahaan yang masih memiliki saham di publik relatif kecil, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, pihaknya dan BEI hanya dapat mengimbau kepada emiten untuk menambah saham ke publik.

Penambahan saham ini bisa dilakukan dengan penawaran umum terbatas dan stock split. "Saat ini kita baru himbau saja, dan belum ada insentif yang diberikan," tegas Anis.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketika perusahaan itu diambilalih dan melakukan tender offer serta berencana go private maka perusahaan itu wajib melaporkan sejak awal untuk rencana go private. Rencana go private itu harus meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, advokat dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia, Indra Savitri menuturkan, dalam refloating 20% pascaakuisisi dan tender juga harus disebar. Kepemilikan saham juga harus diperhatikan pada saat pelaksanaan refloating.

"Ketika refloat 20 persen harus dipersiapkan dengan baik, jangan sampai pemilik lama yang memiliki saham itu lagi," ujar Indra. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar