Rabu, 27 Juli 2011

Kejagung Jadi Pengacara Negara untuk Antam

Headline
INILAH.COM, Jakarta - PT Antam Persero Tbk telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang akan bertindak sebagai pengacara negara untuk memberikan jasa advokasi (pendampingan, mediasi dan pembelaan) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Antam.

MoU ini ditandatangani oleh Direktur Utama Antam, Alwin Syah Lubis bersama
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin, di Jakarta, kemarin. Direktur Utama Antam, Alwin Syah Lubis, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk komitmen Antam untuk selalu taat pada peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan. Melalui kerjasama ini diharapkan Antam akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dalam berbagai tindakan hukum yang perlu dilakukan oleh perusahaan, khususnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan antara masing-masing Direktur Anak Perusahaan, Kepala Unit Bisnis dan Kepala Proyek di lingkungan Antam dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dari Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Provinsi Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar