Selasa, 23 Agustus 2011

APRDI usulkan pelonggaran batas portofolio investasi di efek berharga asing

JAKARTA. Pelaku industri reksadana meminta pelonggaran aturan main penempatan dana di efek berharga asing. Alasan permintaan ini adalah memberi keleluasaan bagi manajer investasi (MI) untuk membiakkan dana kelolaannya. Ujung-ujungnya, return produk reksadana bisa dikerek lebih optimal.

Bowo Witjaksono, Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), menyarankan perlunya revisi aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor IV.B.1. Dalam aturan tersebut, MI hanya boleh menempatkan 15% dari nilai aktiva bersih di efek asing. "Kami ingin dinaikkan secara bertahap, hingga 100% bisa ditempatkan di efek asing," ujar dia, Senin (22/8).

Desakan revisi ini juga sebagai langkah antisipasi MI terhadap pemberlakuan ASEAN Capital Market Forum (ACMF) tahun 2014. ACMF memungkinkan lembaga investasi asing bercokol di dalam negeri dan menggaet dana-dana investor domestik.

Ini bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan bisnis MI lokal. Mengingat MI asing tidak memiliki aturan yang membatasi penempatan efek dalam dollar AS. "Investor akan lebih memilih duitnya dikelola MI asing karena mereka lebih fleksibel dan banyak pilihan," kata Bowo.

Keleluasaan penempatan portofolio di efek asing juga dibutuhkan karena masih terbatasnya pilihan instrumen investasi berdenominasi dollar AS di pasar lokal.

Agen non-bank

APRDI juga mendesak Bapepam-LK untuk memperluas pilihan agen penjual reksadana, tidak terbatas bank. "Agen asuransi dan independent financial planner kami usulkan mendapat wewenang menjual reksadana," kata Bowo. Perluasan pilihan agen ini agar distribusi produk reksadana bisa semakin luas.

Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, berjanji akan menelaah usulan industri tersebut. Otoritas masih membahas revisi 13 peraturan investasi. Satu yang akan diutak-atik adalah aturan tentang agen penjual reksadana.

Revisi ini bisa disebut sebagai langkah mengantisipasi potensi derasnya arus masuk dana asing, seiring dengan implementasi ACMF. “Juga untuk memperbesar industri reksadana dan melindungi investor," kata Djoko.

Sementara itu, dari Bapepam-LK sendiri sudah menyiapkan 13 peraturan yang akan direvisi, termasuk tentang pendaftaran Aperd. Saat ini Bapepam-LK juga tengah menyiapkan materi revisi yang memungkinkan adanya Aperd non bank dengan tetap memperhatikan fungsi-fungsi dan permodalan. Sehingga aturan V.B.3 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana menjadi sasaran revisi.

Selain itu juga aturan tentang Laporan Kegiatan Bulanan MI (X.N.1), V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai MI. Materi revisi kedua aturan ini terkait dengan penyampaian laporan secara elektronik dan perizinan MI yang dilakukan secara elektronik dan kewajiban compliance officer untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK.

Bapepam-LK juga akan merevisi aturan V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Indivdual dengan meningkatkan manajemen risiki MI. Regulator juga berupaya membuat produk Exchange Traded Fund (ETF) lebih likuid dengan merubah aturan IV.B.3. Bapepam-LK pun akan membuat aturan baru tentang kewajiban MI untuk membuat pelaporan efek beragun aset (EBA).

Revisi sejumlah aturan tersebut menurut Djoko dilakukan guna mengantisipasi dana asing yang masuk seiring dengan implementasi ACMF.

"Tujuannya adalah memperbesar industri reksadana dan melindungi investor," paparnya. Pihaknya pun masih harus melakukan pembicaraan dengan APRDI mengenai detil poin dari aturan-aturan yang akan direvisi itu. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar