Jumat, 12 Agustus 2011

Bapepam: Saat Ini Boleh Investasi Saham dan SUN

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Saat ini perusahaan penjaminan diperbolehkan berinvestasi di surat berharga negara, obligasi korporasi dan saham selain deposito.

Kepala Biro Penjaminan dan Pembiayaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Moch. Ichasanuddin mengatakan, dalam PMK Nomor 222/PMK.010/2008 hanya diperbolehkan di deposito. Hal ini membuat imbal hasil tinggi.

Dalam PMK Nomor 99/PMK.010/2011, Bapepam-LK memperbolehkan perusahaan penjaminan berinvestasi di reksa dana, surat berharga yang masuk investment grade, surat berharga negara yang diterbitkan Bank Indonesia, dan obligasi korporasi.

"Kita sudah mengatur investasi yang diperbolehkan oleh perusahaan penjaminan selain investasi di deposito tetapi ada batasannya," ujar Ichasanuddin, Jumat (12/8).

Adapun investasi perusahaan penjaminan antara lain deposito sebesar 50%, investasi dalam bentuk surat berharga negara sebesar 50%, obligasi korporasi sebesar 50%, saham sebesar 10%, reksa dana sebesar 5%, dan penyertaan langsung pada penjamin ulang sebesar 10%.

Ichsanuddin menuturkan, perubahan PMK ini agar mempercepat untuk mengembangkan usaha menengah kecil dan menengah (UMKM). Selain mengatur modal, peraturan ini juga membahas mengenai perubahan struktur gearing ratio, kegiatan usaha, pencadangan dan aturan rasio likuiditas. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar