Jumat, 12 Agustus 2011

Ramai-ramai Melarang Short Selling

Medium
INILAH.COM, Los Angeles – Pasar bursa global sepekan ini bergerak fluktuatif tajam, akibat kekhawatiran investor tentang perlambatan pertumbuhan, beban utang dan penurunan peringkat kredit. Beberapa negara pun menerapkan pelarangan short selling.

Prancis, Belgia, Italia dan Spanyol melengkapi negara-negara lain yang akan mendesak atau memperpanjang larangan short-selling yang sudah ada, efektif perdagangan Jumat (12/8) waktu setempat.

"Short selling memang dapat menjadi strategi perdagangan saham, tetapi ketika digunakan dengan menyebarkan rumor yang tidak benar, jelas merupakan pelanggaran," demikian pernyataan dari Otoritas Bursa dan Pasar Modal Eropa, (European Securities and Marketing Authority/ESMA).

Short selling adalah cara yang digunakan dalam penjualan saham, di mana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimiliki, dengan harga tinggi. Para penjual saham ini berasumsi pasar akan terus turun, sehingga mereka dapat membeli saham pada harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga saham yang mereka jual.

Pihak berwenang di keempat negara tersebut telah memutuskan memberlakukan larangan, baik untuk membatasi keuntungan penyebaran rumor palsu atau untuk mencapai permainan di tingkat regulator, mengingat dekatnya hubungan antara beberapa pasar Uni Eropa, kata ESMA.

Larangan Perancis akan mencegah adanya posisi short atau meningkatkan posisi net-short di sekuritas Prancis dalam sektor keuangan, menurut regulator AMF Prancis dalam sebuah pernyataan. Hal ini mencakup BNP Paribas, Credit Agricole dan Socit Gnrale.

Saham bank Prancis terguncang pekan ini, sebagian karena kekhawatiran bahwa Perancis bisa kehilangan rating kredit AAA. Rumor yang beredar, perbankan Perancis dan Eropa umumnya memiliki banyak eksposur terhadap obligasi Yunani sehingga akan memengaruhi kinerja serta meningkatkan risiko bank itu sendiri. Namun, lonjakan Kamis membantu membatasi kerugian menuju akhir pekan.

Bursa menghadapi koreksi mingguan, di kisaran 12%-16%. Sedangkan indeks Stoxx Eropa 600 berada di jalur penurunan mingguan lebih dari 3%. Adapun saham yang terimbas larangan short-selling Perancis adalah April Group, AXA SA, CIC, CNP Assurances, Euler Hermes, Natixis, Paris RE, dan SCOR.

Sebelumnya pada pekan ini, Otoritas Bursa Korea Selatan juga melarang aksi short selling pada semua saham untuk menahan volatilitas pasar lebih lanjut. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/8) hingga 9 November 2011 atau selama tiga bulan.

Keputusan itu berhasil meredam tekanan jual asing yang mencapai 1,28 triliun won dan merupakan rekor terbesar kedua secara volume penjualan. Hal ini mengingat indeks Kospi sudah turun hingga 17% dalam enam hari.

Turki juga memberlakukan larangan short selling, setelah indeks utama di negara itu jatuh hampir 20%. Sementara otoritas bursa Yunani melarang transaksi short selling selama dua bulan. Hanya Inggris yang tidak memaksakan menerapkan larangan transaksi short selling di bursa saham negaranya.

Larangan short selling ini sempat diungkapkan oleh otoritas bursa AS, US Securities and Exchange Commission (SEC) pada September 2008, dengan melarang aksi serupa terhadap 799 saham keuangan sampai Oktober 2009. Hal ini menyusul situasi yang sangat volatile, setelah runtuhnya Lehman Brothers pada 2008.

Kendati larangan itu telah terbukti menjadi alat efektif selama masa krisis keuangan. Namun, sejumlah analis menilai larangan short selling bisa menjadi bumerang. Apalagi pembatasan tersebut tidak berlaku di pasar derivatif, option dan futures.

"Larangan ini merupakan hal terburuk untuk dilakukan saat ini, karena akan memberikan sinyal ke pasar bahwa terjadi kondisi yang buruk secara fundamental," kata Abraham Lioui, profesor keuangan di sekolah bisnis Edhec, Prancis. [mdr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar