Jumat, 12 Agustus 2011

Produk reksadana dolar BNI asset Management masih tertahan peraturan baru

JAKARTA. Semeter 1 lalu, BNI Asset Management sudah mendapatkan izin untuk meluncurkan 4 reksadana terproteksi dari pihak Badan Pengawas Pelaksanaan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Ke-empat reksadana terproteksi tersebut merupakan bagian rencana dari BNI Asset Management untuk bisa mencapai target untuk mengantongi dana kelolaan Rp 6,5 triliun sampai akhir tahun nanti.

Di antara keempat reksadana terproteksi, dua dari reksadana terproteksi dengan underlying obligasi pemerintah denominasi rupiah dan sudah terbit semester 1 lalu. Sedangkan yang dua lagi obligasi pemerintah berdenominasi dollar (INDON) yang saat ini menurut Direktur Utama BNI Asset Management, Idhamsyah Runizam masih tertahan oleh perubahan perundangan-undangan yang baru, mengenai pajak untuk produk berdenominasi dolar. "Saat ini, kami sedang melakukan pendekatan dengan kementerian keuangan," katanya.

Karena dalam UU yang baru itu menyebutkan produk yang menggunakan dolar AS, terlebih dahulu harus menukarkannya dengan mata uang rupiah," kata Idham. Namun pada dasarnya, reksadana terproteksi memang menggunakan aset seperti contohnya obligasi pemerintah yang berdenominasi dollar (INDON), sehingga tidak mengalami kerugian saat perubahan nilai kurs mata uang. Tapi Idham berharap semua kendala tersebut cepat menemui jalan tengah demi kelancaran kinerja BNI Asset Management sendiri.

Sebagai catatan, masing-masing reksadana terproteksi milik BNI Asset Management memiliki target dana kelolaan Rp 500 miliar untuk yang berdenominasi rupiah dan US$ 58 miliar-an untuk yang berdenominasi dollar AS. Imbal hasil yang ditawarkan pun cukup berkompetisi sebesar 10% untuk reksadana terproteksi rupiah dan 6% untuk reksadana terproteksi dollar AS. "Keempat reksadana terproteksi tersebut bertenor antara 3 tahun-5 tahun," tambah Idham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar