Kamis, 18 Agustus 2011

Dana awal pelaksanaan Investor Protection Funds senilai Rp 100 miliar

Dana awal pelaksanaan Investor Protection Funds senilai Rp 100 miliar
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyelesaikan tahapan rencana pembentukan perlindungan dana investor (Investor Protection Funds/IPF) di pasar modal. Bahkan, proposal yang bakal diajukan ke Bapepam-LK telah selesai dilakukan studi kelayakan.

Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menuturkan, initial fund atau dana awal untuk pelaksanakan IPF yang akan dibebankan pada BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) sebesar Rp 100 miliar. "Masing-masing 3 lembaga tersebut yang juga merupakan Self Regulation Officer (SRO), akan diberi proporsi sekitar 33%," kata Frederica.

IPF ini diselenggarakan untuk melaksanakan jaminan keamanan bagi investor ritel yang bertransaksi di pasar saham. Bentuknya bisa dibilang seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan.

Rencananya, besaran dana investor yang akan dijamin dengan IPF ini yaitu berkisar Rp 50 juta - Rp 100 juta. "Sebelumnya, kami terus melakukan studi banding ke negara-negara yang sudah mengembangkan perlindungan untuk investor, seperti Korea, Malaysia, Singapura dan Thailand," tutur Frederica.

Proposal IPF yang telah rampung ini masih akan dikonsultasikan kepada profesional yang kompeten dari Securities Investor Protection Company (SIPC) dari Amerika Serikat (AS), yaitu Robert G Richardon. Dia akan mempelajari pasar modal Indonesia dan hal yang terkait di dalamnya untuk arahan pelaksanaan IPF tersebut.

Friderica bilang, pihak BEI menargetkan pembentukan IPF itu akan terealisasi pada akhir 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar