Kamis, 18 Agustus 2011

BEI: Investor Protection Fund Jadi Lembaga Sendiri

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan pembentukan Investor Protection Fund (IPF) akan berdiri sebagai lembaga sendiri.

Hal ini dikarenakan agar IPF dapat lebih efisien dan fokus dalam menjalankan tugas. Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menuturkan, lembaga untuk perlindungan dana nasabah belum ada tertuang dalam UU Pasar Modal No.8 tahun 1995. BEI melihat pendirian lembaga IPF di masing-masing negara memang berbeda seperti Malaysia dan Thailand yang menyatu bersama dengan bursa sedangkan bursa saham Kanada, China dan Amerika Serikat (AS) membentuk lembaga sendiri. BEI sendiri melihat pembentukan IPF akan menjadi lembaga sendiri agar lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Yang akan kita tuju adalah institusi sendiri seperti IBPA. Ke depan self regulatory organization adalah main stakeholder untuk initial fund dari SRO,” ujar Friderica, Kamis (18/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, pembentukan IPF ini juga akan dibentuk berdasarkan peraturan Bapepam-LK. Hal ini dikarenakan bila menunggu revisi UU Pasar Modal akan membutuhkan waktu lebih lama padahal kebutuhan IPF tersebut sangat mendesak mengingat bursa saham Indonesia yang semakin berkembang. Selain itu, BEI telah menunjuk konsultan Amerika Serikat Robert Richardson untuk membantu dalam pembentukan IPF. BEI mengharapkan pembentukan IPF ini selesai pada akhir 2012.

BEI pun memperkirakan dana perlindungan investor sebagai penggantian jaminan dana nasabah sekitar Rp50 juta-Rp100 juta. IPF ini juga ditujukan untuk perlindungan investor ritel. Friderica mengatakan, pembentukan IPF ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya diri untuk investor ritel berinvestasi di pasar modal. Selain itu, penggantian dana nasabah ini dikhususkan apabila terjadi kejahatan di pasar modal dan bukan karena kerugian investasi. “IPF ini untuk investor ritel kenapa?karena investor institusi lebih sophisticated daripada ritel karena akses dan informasi lebih banyak didapatkan daripada investor ritel. Sedangkan untuk besaran klaim memang belum ditentukan karena masih dirumuskan, perbankan saja sebesar Rp100 juta, dan kemungkinan kita Rp50 juta hingga Rp100 juta,” tutur Friderica. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar