Kamis, 18 Agustus 2011

ADB sokong biaya konsultasi pembentukan Investor Protection Fund

JAKARTA. Asian Development Bank (ADB) berkontribusi dalam proses legalisasi lembaga penjamin dana nasabah di pasar modal (Investor Protection Fund/IPF).

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Friderica Widyasari Dewi menyebut, bantuan yang diberikan ADB berupa pembiayaan konsultasi sistem pelaksanaan regulasi yang dijalankan pada IPF. Namun, berapa besar biaya konsultasi regulasi itu, Friderica mengaku belum memiliki data resmi mengenai besarannya.

Dalam pembentukan IPF ini, ADB sebagai lembaga keuangan International mendukung upaya Indonesia untuk menyempurnakan pelaksanaan transaksi pasar modal terutama untuk perlindungan nasabah. "Hubungan ADB adalah dengan pemerintah Indonesia, sedangkan relasi BEI adalah hanya dengan pihak Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)," ujar Friderica.

Menurutnya, ADB sangat meyakini prospek positif dari pasar modal di Indonesia. Salah satunya karena Indonesia merupakan negara yang selama setahun ini mengalami kenaikan harga saham tertinggi di dunia. Oleh karena itu,untuk pengembangan pasar modal Indonesia, ADB sangat membantu teknikal sistemya.

BEI sudah menunjuk Robert C Richardon dari Securities Investor Protection Corporation (SIPC), Amerika Serikat (AS) sebagai konsultan. Saat ini , Robert masih dalam proses mempelajari proposal IPF yang dibuat BEI yang telah dikirimkan dua bulan lalu kepadanya. "Selain itu, Robert juga harus mempelajari regulasi dan tata cara perdagangan di pasar modal Indonesia," imbuh Friderica.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar