Kamis, 04 Agustus 2011

Reksadana Sinarmas kuasai 9,02% ELTY

Reksadana Sinarmas kuasai 9,02% ELTY
JAKARTA. Manajer Investasi semakin tergoda pesona pasar saham domestik. Satu contoh MI yang terus merangsek masuk pasar saham Indonesia adalah Sinarmas Sekuritas.

Pelan tapi pasti, anak usaha Grup Sinarmas ini mendekap saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dalam jumlah signifikan. Sinarmas Sekuritas, lewat produk reksadana Danamas Stabil, mencatatkan kepemilikan di ELTY sebesar 9,02%, atau setara 3,6 miliar saham. Hal ini berdasarkan keterbukaan informasi ELTY kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (1/8) lalu.

Merujuk data RTI, Danamas Stabil tercatat sebagai pemegang saham ELTY sejak 21 Juli 2011, atau sudah memasuki hari ke-10 hingga kemarin. Dengan mengacu harga saham ELTY per Rabu (3/8) senilai Rp 169 per saham, maka porsi Danamas Stabil mencapai Rp 608 miliar.

Direktur Sinarmas Sekuritas, Hermawan Hosein, tidak membantah data itu. Dia bahkan menyebutkan, total dana kelolaan Danamas Stabil hampir mencapai Rp 3 triliun. Dus, porsi saham ELTY setara 20,27% terhadap total dana kelolaan Danamas Stabil.

Ini memperlihatkan bahwa kebijakan penempatan dana kelolaan Danamas Stabil di saham ELTY melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Beleid itu melarang MI menempatkan 10% dana kelolaan reksadana di efek yang diterbitkan satu perusahaan.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, menegaskan lembaganya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi MI yang melanggar aturan kepemilikan portofolio reksadana.

Sanksi akan dijatuhkan apabila MI masih menyimpan lebih dari 10% dananya selama 10 hari berturut-turut. Bapepam akan meminta MI mengubah portofolionya. Jika belum dipenuhi, MI akan dipanggil ke Bapepam dan tak boleh menjual produk itu lagi karena tidak sesuai dengan kebijakan investasi di prospektus. "Jika masih tidak mau juga, produk reksadana itu bisa dibubarkan," ungkap Djoko.

Tapi, kata Djoko, MI umumnya menyiasati aturan itu dengan mengubah portofolionya sebelum 10 hari sehingga terhindar dari sanksi. "Bisa saja sebelum 10 hari portofolionya sudah berubah," tutur dia.

Presiden Direktur Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra, mengaku belum memeriksa porfolionya. "Mungkin ada, tapi untuk investasi jangka pendek. Nanti saya cek dulu," tutur dia kepada KONTAN.

Hermawan menimpali, kemungkinan ada kekeliruan dalam penempatan dana tersebut. "Tapi segera akan kami selesaikan," ujar dia lewat pesan singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar