Kamis, 04 Agustus 2011

Bapepam-LK perlu reformasi menyeluruh

JAKARTA. Akibat kinerja yang lamban dan tidak transparan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dinilai perlu reformasi, terutama terkait pengawasan dan sanksi. Kalau tidak, maka pengendapan kasus akan terus terjadi.

Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky berpendapat, pemerintah mesti mereformasi regulator pasar modal itu secara menyeluruh. "Sebagai lembaga superbody akuntabilitas Bapepam-LK masih dipertanyakan," ujarnya, Rabu (3/8).

Pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan Bapepam-LK memiliki kewenangan mulai dari pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan. Selanjutnya, hasil penyidikan itu bisa langsung diajukan ke Kejaksaan Agung. Namun, dari kasus yang sudah-sudah selalu mentok di penyidikan, tidak pernah ada yang diteruskan ke Kejaksaan Agung. Artinya, sanksi yang diberikan sifatnya administratif.

Terlebih, Bapepam-LK tidak pernah menjelaskan alasan dari pengenaan sanksi secara terbuka kepada publik. Sehingga timbul kecurigaan ada oknum Bapepam-LK yang main belakang.

Oleh karena itu, Yanuar menyarankan, Bapepam membuat adanya standar transparansi publik. Ia membandingkan dengan Bapepam-LK yang di Korea Selatan. Regulator di negeri ginseng itu memiliki kewajiban membuat dokumentasi publik. Isinya antara lain mengenai kemajuan penanganan suatu kasus serta hasil dari pemeriksaan atau penyidikan disertai pengenaan sanksinya. Saat ini, Bapepam-LK menurut Yanuar cenderung tidak transparan.

Terkait hal itu, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, menurut ketentuan, kasus-kasus yang belum selesai diperiksa tidak bisa diungkapkan kepada publik

"Karena biasanya publik langsung mempunyai persepsi negatif pada pihak terperiksa," katanya. Jika tidak terbukti bersalah, lanjut dia, maka hal itu akan berdampak negatif bagi kelangsungan usaha pihak yang bersangkutan.

Yanuar mafhum mengenai kebijakan Bapepam-LK tersebut. Oleh karena itu, menurut Yanuar, reformasi harus dilakukan mulai dari regulasi.

Ia menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal itu dilakukan agar Bapepam-LK bisa lebih kredibel, terutama menyangkut transparansi dan pengenaan sanksi.

Seperti halnya yang diterapkan oleh pengawas pasar modal Korea Selatan. Mereka memiliki tahapan-tahapan pemeriksaan yang kemudian kemajuan setiap kasusnya diinformasikan secara terbuka.

Yanuar menjelaskan, jika ada pelanggaran transaksi di bursa efek, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh otoritas bursa terlebih dahulu, setelah itu baru oleh divisi pemeriksaan Bapepam-LK. Sementara jika ada indikasi pelanggaran oleh emiten, maka biro pemeriksa keuangan perusahaan (PKP). Begitu juga jika ada masalah menyangkut manajer investasi dan produknya, tentu pengaduan datang dari Biro Pengelolaan Investasi. Pada dasarnya, hal itu bisa dilakukan hanya saja tidak ada transparansi. Terlebih mengenai detail pengenaan sanksi. Hal itu menyebabkan, sejumlah kasus mengendap. Sebut saja kasus Krakatau Steel yang hingga kini belum selesai, kasus Harvestindo Asset Management, ditambah kasus Mega-Elnusa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar