Senin, 27 Juni 2011

Antisipasi undang-undang, ANTM bangun lima pabrik pengolahan

Antisipasi undang-undang, ANTM bangun lima pabrik pengolahan
JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berencana membangun pabrik di lima lokasi. Pembangunan pabrik ini sebagai antisipasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur Utama ANTM Alwinsyah Loebis menjelaskan, ke depannya ANTM tidak akan lagi sekedar mengeskpor bahan mentah. Sebab, sesuai dengan undang-undang, perusahaan tambang harus memberikan nilai tambah pada hasil tambang sebelum diekspor.

Dalam Undang-Undang Minerba, kontraktor diwajibkan mengolah konsentrat di dalam negeri. Keharusan itu membuat nilai tambah pada komoditas mineral yang berujung pada peningkatan harga jual di pasar ekspor.

Karena itu, ANTM berencana membangun sejumlah pabrik pengolahan. Diantaranya, pembangunan proyek inti CGA Tayan dengan nilai estimasi proyek US$ 50 juta, pabrik feronikel di Halmahera bernilai proyek US$ 1,6 miliar (US$600 juta dialokasikan untuk pembangunan pembangkit hasil kerja sama dengan PT PLN untuk suplai listrik), modernisasi dan optimasi pabrik feronikel di Pomala dengan nilai proyek US$ 450 juta-US$ 500 juta, proyek Nickel Pig Iron (NPI) di Mandiodo yang diperkirakan membutuhkan US$ 350 juta-US$ 400 juta dan pembangunan proyek Smelter Grade Alumina (SGA) di Mempawah senilai US$ 1 miliar.

Untuk pembangunan pabrik feronikel di Halmahera, Alwinsyah mengatakan proses konstruksi mulai dilakukan pada akhir November atau Desember 2011. Rencana itu pun dibarengi dengan perbaikan dan peningkatan efisiensi pabrik di Pomala pada akhir November 2011.

Menurut Alwinsyah, kelima pabrik itu akan memberikan nilai tambah pada hasil tambang sebelum diekspor. Artinya, perusahaan itu tidak akan lagi mengirim hasil tambang dalam bentuk mentah ke luar negeri.

Direktur Pengembangan ANTM Tato Miraza menambahkan, pembangunan pabrik ini tidak akan mengubah ekspor. Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan ini supaya ekpor tidak berupa bahan mentah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar