Selasa, 21 Juni 2011

Benaket Belum Rencana Jual Anak Usaha

Headline
INILAH.COM, Jakarta - PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) belum berencana menjual anak usaha perseroan yang bergerak di bidang batu bara dan eksplorasi minyak dan gas bumi.

"Beberapa pembeli sudah ada yang datang tapi belum ada yang cocok. Yang penting bagi kita ada kesepakatan," ujar Direktur PT Benakat Petroleum Energy Tbk Firlie Ganinduto, Selasa (21/6).

Lebih lanjut ia mengatakan, perseroan akan memaksimalkan produksi dari anak usaha untuk investasi jangka panjang. Perseroan juga berencana melakukan investasi untuk aset-aset yang bagus seperti akuisisi tambang batu bara tapi perseroan masih enggan menjelaskan lebih detil mengenai rencana tersebut.

Sebelumnya, perseroan pernah dikabarkan akan menjual saham PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar 37,67%. Hal ini dikarenakan perseroan tidak mendapatkan harga yang bagus untuk penjualan saham ELSA. Perseroan melakukan pembelian saham ELSA pada awal 2010 dengan kepemilikan sebesar 37,67%.

Perseroan memiliki anak usaha pertambangan batu bara yaitu PT Delta Samudera. Anak usaha ini memiliki konsesi tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Cadangan batu bara di area konsesi memiliki nilai kalori 5.011-5.932 kalori. Perseroan telah melakukan tahap eksplorasi pada 2010. Sekretaris Perusahaan PT Benakat Petroleum Energy Tbk Dina Rohali menuturkan, persiapan produksi batu bara akan dilakukan pada 2012.

Seperti diketahui, perseroan mencatatkan rugi bersih sebesar Rp96,37 miliar dan pendapatan sebesar Rp231,90 miliar pada 2010 dibandingkan periode sama sebelumnya perseroan untung Rp6,92 miliar dan pendapatan sebesar Rp158,19 miliar.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BIPI, perseroan tidak membagikan dividen 2010. Adapun susunan direksi dan komisaris baru antara lain Direktur Utama dijabat oleh Muhammad Suluhuddin Noor, jabatan direktur dijabat oleh Ferdy Yustianto, Michael Wong, Ellie Turjandi, dan Firlie Ganinduto. Sedangkan komisaris utama dijabat oleh Andreas Ahadi, Komisaris Independen dijabat oleh Zanial Achmad, dan komisaris James Johannes. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar