Senin, 22 Agustus 2011

APRDI Usul Perhitungan MKBD Ditinjau Lagi

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengusulkan perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk manajer investasi diharapkan berbeda dengan perhitungan perusahaan efek.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua APRDI, Bowo Wicaksono, Senin (22/8). Sebab pengelolaan dana nasabah tidak masuk dalam rekening perusahaan manajer investasi.

"MKBD itu mengacu resiko yang harus ditanggung MI oleh nasabah. Padahal seluruh pengelolaan tidak masuk dalam buku kami sehingga tidak Tersekspose langsung seperti MKBD, apakah MKBD perlu," ujar Bowo.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila memang perhitungan MKBD tetap diberlakukan maka harus memakai perhitungan berbeda dengan perusahaan efek. Usulan MKBD merupakan salah satu usulan APRDI untuk revisi peraturan pengelolaan investasi.

Usulan APRDI lainnya yaitu terkait know your customer dengan transaksi lewat electronick channel. Pembukaan rekening nasabah reksa dana dapat dilakukan secara online. APRDI juga mengusulkan agar penjual reksa dana juga dapat dilakukan oleh asuransi, penasehat keuangan selain perbankan.

Selain itu, Bowo mengatakan, ada peraturan mewadahi untuk mengantisipasi Asian Market Capital Forum (ACMF) 2014 khususnya mengenai penjualan reksa dana di luar negeri. "Kepemilikan efek asing sebesar 15% harus ditinjau lagi karena terbukanya ACMF jangan sampai mereka semua masuk ke sini tapi tidak bisa keluar sehingga perlu dipertimbangkan agar perlu disiapkan go regional dan go internasional," jelas Bowo.

Bowo mengharapkan, kepemilikan efek asing sebesar 100%. Tapi kepemilikan ini diharapkan dilakukan secara bertahap. Untuk kontrak investasi kolektif (KIK) diharapkan dapat berbentuk secara pihak bukan badan hukum. Hal ini agar tidak bersinggungan dengan hukum.

"KIK saat ini dianggap sebagai bentuk hukum. Kendala kalau kita mau rights issue ditolak,dan sebelumnya juga pernah ada dispute terkait KIK," tutur Bowo.

Sebelumnya Bapepam-LK akan merevisi 13 peraturan pengelolaan investasi. Bapepam-LK menggandeng APRDI untuk revisi tersebut. Diharapkan usulan dari APRDI ada kajian. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar