Senin, 22 Agustus 2011

Buntut IPO KRAS, lima sekuritas dijatuhi denda

Buntut IPO KRAS, lima sekuritas dijatuhi denda
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menjatuhkan sanksi denda ke lima sekuritas. Mereka dinilai melanggar aturan saat menjadi agen penjual dalam Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Lima sekuritas tersebut adalah Minna Padi, Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, dan Masindo Artha Securities. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, menuturkan, pelanggaran yang dilakukan lima sekuritas tersebut sifatnya administratif.

Sanksinya berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Namun, "Dari bobot pelanggaran, mereka terkena sanksi denda. Tapi belum kami putuskan besar dendanya," ujar dia, akhir pekan lalu.

Jumlah denda maksimum, ucap Robinson, Rp 100 juta untuk setiap sekuritas. Bapepam-LK menilai lima sekuritas tersebut terbukti melanggar aturan Bapepam-LK nomor IX. A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Beleid ini melarang pembelian ganda dan penjatahan ke pihak penjamin emisi, agen penjual serta pihak yang terafiliasi. Lima sekuritas ini membeli 980.000 saham atau 0,03% total saham IPO KRAS, atas nama mereka sendiri. Untuk menampung sejumlah investor yang berminat membeli saham IPO KRAS, lima sekuritas ini hanya menggunakan satu formulir mengatasnamakan nama mereka. Padahal, menurut aturan, satu formulir hanya boleh diberikan untuk satu investor. Kelima sekuritas itu beralasan, formulir pemesanan yang tersedia terbatas.

Robinson menambahkan, jumlah sekuritas yang terbukti melanggar aturan terkait IPO KRAS kemungkinan bertambah. Bapepam-LK saat ini masih memeriksa 43 sekuritas yang menjadi anggota sindikasi IPO KRAS. "Ada beberapa sekuritas lagi yang terindikasi melakukan pelanggaran yang sama, jadi jumlahnya lebih dari lima," paparnya.

Seperti diketahui, pada penerbitan saham publik KRAS tahun lalu, ada tiga sekuritas yang menjadi joint lead underwriter (JLU) dan 48 sekuritas bertindak sebagai anggota sindikasi. Tiga JLU saat IPO KRAS adalah Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar