Senin, 22 Agustus 2011

Bapepam Revisi Aturan Pengelolaan Investasi

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan merevisi peraturan di bidang pengelolaan investasi.

Hal ini dilakukan untuk memperbesar industri reksa dana. Hal itu disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, Senin (22/8). "Revisi pengelolaan investasi ini untuk memperbesar industri kita dan melindungi investor. Ibarat bendungan tata kelola kita sudah benar tapi kita harus memperkuat bendungan kita dengan apa yang terjadi ke depan kita akan lebih survive," ujar Djoko.

Djoko melihat krisis Amerika Serikat dan Eropa akan berdampak kepada Indonesia dalam jangka pendek. Dengan krisis itu ada peluang bagi bursa saham Indonesia di mana dana berlebih dari luar negeri akan masuk ke Indonesia. Rencana revisi peraturan pengelolaan investasi ini untuk melindungi investor.

Bapepam-LK pun berencana merevisi 13 peraturan pengelolaan investasi antara lain V.B.3 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana, V.B.4 mengenai Perilaku Agen Penjual Reksa Dana, IV.C.5 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, X.N.1 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi, V.B.1 tentang Perijinan Wakil Perusahaan Efek,V.B.2 tentang Perijinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Laporan Efek Beragun Aset, V.A.3 mengenai Perijinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Asean Capital Market Forum, V.G.6 mengenai Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, IV.B.3 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di bursa efek, IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentu Kontrak Investasi Kolektif, dan Peraturan yang berkaitan dengan penasihat investasi. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar