Rabu, 13 Juli 2011

Bapepam Diminta Segera Tuntaskan Dual Listing

INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dapat menuntaskan peraturan dual listing terkait pihak yang akan ditunjuk sebagai depositary.

"Kita sangat berharap Bapepam-LK menuntaskan peraturan dual listing terkait siapa yang akan ditunjuk menjadi Indonesia Depositary Receipt karena semua ada di Bapepam-LK," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, beberapa waktu lalu.

Menurut Eddy, peraturan dual listing ini tidak sulit. Hal ini dikarenakan penerapan dual listing bukan sesuatu hal yang baru di dunia internasional. Selain itu, Bapepam-LK juga telah mengatur peraturan mengenai emiten yang akan listing di Indonesia dengan peraturan Nomor IX.A.10 mengenai Penawaran Umum Sertifikat Efek Indonesia. SPEI merupakan efek yang diterbitkan khusus untuk mewakili hak kepemilikan efek-efek.

Lebih lanjut Eddy mengatakan, pihak otoritas bursa memang harus mengharmonisasikan antara peraturan yang dimiliki Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan peraturan yang dimiliki oleh bursa negara lain terkait peraturan dual listing.

Selain itu, saat ini diperlukan pilot project untuk penerapan dual listing di BEI. Seperti diketahui, BEI bersama Bapepam-LK dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan kajian bersama untuk merealisasikan wacana pencatatan saham ganda di BEI pada pertengahan Juli 2011 ini. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar