Rabu, 13 Juli 2011

BEI Sambut Baik Badan Pengelola Saham Terlantar

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik pembentukan badan pengelola saham terlantar.

Hal ini dilakukan agar memudahkan emiten yang banyak memiliki saham terlantar untuk melakukan aksi korporasi dan mengakomodasi saham yang ditelantarkan oleh pemiliknya. "Kita menyambut baik usulan itu. Kita harus membuat terobosan karena sekian tahun saham itu telantar, dan harus ada satu langkah yang harus disepakati dalam hal ini Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal," ujar Direktur Penilaian BEI Eddy Sugito, Rabu (13/7).

Eddy mengatakan, pihaknya mengharapkan ada diskusi lebih lanjut untuk mengelola saham terlantar itu. Menurutnya, ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mengelola saham terlantar tersebut antara lain emiten dapat menghapus nama saham telantar, saham telantar dapat dialihkan ke lembaga tertentu atau dijual ke lembaga tersebut, dan saham telantar bisa masuk ke dalam investor protection fund. "Ada beberapa alternatif yang bisa kita explore, dan kita harap ada diskusi lebih lanjut," ujar Eddy.

BEI, Bapepam-LK, pelaku pasar, dan Konsultan Hukum Pasar Modal telah melakukan diskusi untuk mengakomodasi saham-saham telantar. Hal ini dilakukan agar tidak menganggu emiten dalam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) independen. "Saham telantar ini karena banyak perpindahan nama yang mungkin tidak terdeteksi, pemegang saham berubah tanpa perpindahan nama jadi membuat beberapa emiten merasa kesulitan untuk jumlah pemegang saham tercatat," tutur Eddy.

Sebelumnya, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan menuturkan, Bapepam-LK bersama Asosisasi Emiten Indonesia (AEI) menggodok pembentukan badan pengelola saham telantar untuk akomodasi saham telantar. Pihaknya telah melakukan pembicaraan awal untuk pembentukan payung hukumnya.

Saham telantar di mana pemilik mengabaikan haknya, sebagian besar jumlahnya odd lot (jumlah kurang dari 500 lembar saham) dan umumnya tercatat secara warkat di Biro Administrasi Efek (BAE). [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar