Rabu, 24 Agustus 2011

MI minta dikecualikan dari kewajiban minimal MKBD

JAKARTA. Aturan baru tentang batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat gerah kalangan pelaku industri reksadana. Aturan tersebut dinilai kurang relevan dengan karakter perusahaan manajemen investasi (MI).

Aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan menyatakan sekuritas yang menjalankan fungsi sebagai MI, wajib memiliki MKBD minimal senilai Rp 20 miliar pada akhir tahun ini.

Modal minimal dalam aturan main itu dinaikkan lagi menjadi Rp 25 miliar per Desember 2012. Dalam aturan sebelumnya, batas minimal MKBD MI hanya Rp 10 miliar. Sama halnya dengan ketentuan minimal MKBD perantara pedagang efek (PPE).

Bowo Witjaksono Suhardjo, Wakil Ketua APRDI, menuturkan, aturan nilai minimal MKBD bagi MI agak lucu. Ia mengingatkan, MI tidak menyimpan dana investor sehingga MI tidak membukukan dana para investor yang dikelolanya. "Jadi jika sewaktu-waktu ada penarikan dana (redemption) mendadak, dana bukan kami yang mengeluarkan tetapi melalui bank kustodian," kata Bowo.

Dengan demikian, MI sejatinya tidak memiliki kewajiban pendanaan kepada investor. Ini berbeda dengan perusahaan efek yang menjalankan fungsi PPE. "Mereka menyimpan dana nasabah yang ditransaksikan di pasar modal dan membukukannya," ujar Bowo. APRDI ingin agar aturan ini direvisi alias tidak perlu diterapkan pada MI.

Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengatakan, regulator berjanji akan mendiskusikan masukan industri ini dalam pembahasan lebih lanjut. "Saya harap masukan-masukan yang disampaikan itu sudah ada kajian terlebih dahulu," paparnya.

Selain tentang MKBD, APRDI juga mengajukan revisi batas penempatan portofolio investasi MI di efek berharga asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar