Senin, 04 Juli 2011

Izin dua IPO dan satu rights issue tertahan

JAKARTA. Rencana tiga perusahaan menjaring dana melalui bursa saham, Juli ini, terancam tertunda. Penyebabnya adalah pemrosesan izin di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tertunda.

Dua dari tiga perusahaan itu adalah PT Visi Media Asia dan PT Minna Padi Investama yang berniat melakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO). Satu perusahaan lagi, yaitu PT Bank Pundi, berencana rights issue. Bapepam-LK menahan penerbitan izin bagi ketiga perusahaan tersebut karena menganggap mereka belum memberikan keterangan yang memadai.

Gonthor R. Azis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, membeberkan, izin IPO Visi Media belum bisa dikeluarkan karena regulator masih mengkaji penjelasan mengenai pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) secara online. "Sedangkan izin IPO Minna Padi dan izin rights issue Bank Pundi belum bisa keluar karena laporan keuangan mereka," ujar dia, akhir pekan lalu.

Pekan lalu, Bapepam-LK sudah memanggil penjamin emisi (underwriter) Visi Media. Untuk kasus ini, Gonthor bilang, Bapepam-LK masih menggunakan aturan umum, yakni aturan nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Izin IPO perusahaan media milik Group Bakrie, awalnya, diperkirakan terbit pada 28 Juni lalu. Konsekuensi dari penundaan izin ini adalah Visi Media harus mengganti laporan keuangan audit. Mengingat, satu persyaratan IPO adalah umur laporan keuangan yang digunakan tidak boleh lebih dari 180 hari dari tanggal pemberian izin efektif.

Laporan bermasalah

Vicky Ganda Saputra, Direktur Eksekutif Investment Banking Danatama Makmur, salah satu underwriter IPO Visi Media, menuturkan, pihaknya sudah menegaskan pada otoritas bahwa bookbuilding via online tersebut bukanlah penawaran (offering), seperti dikhawatirkan oleh Bapepam-LK.

Visi Media akan tetap melanjutkan IPO dengan mengajukan laporan keuangan audit Mei 2011. Harapannya, September nanti hajatan go public bisa digelar. “Kami akan update laporan keuangan saja, bookbuilding juga sudah," katanya.

Adapun penundaan izin IPO Minna Padi karena Bapepam-LK masih membutuhkan penjelasan sekuritas tersebut terkait lonjakan nilai pendapatan usaha dari tahun ke tahun yang cukup signifikan. Otoritas juga mempertanyakan segmen bisnis mereka yang dominan.

"Adakah bukti jika segmen bisnis tersebut bisa menghasilkan lonjakan pendapatan signifikan," tandas Gonthor. Semula, izin efektif IPO Minna Padi diperkirakan turun 27 Juni lalu. Permasalahan serupa terkait laporan keuangan juga ditanyakan Bapepam-LK kepada Bank Pundi.

Djoko Joelianto, Direktur Utama Minna Padi, menolak berkomentar soal ini. Alasannya, ia belum menerima keterangan resmi dari otoritas terkait penundaan izin tersebut. "Yang jelas, kami akan tetap IPO," katanya. Minna Padi berniat menawarkan 300 juta saham baru dengan harga Rp 395 per saham. Total dana IPO yang bisa dikeruk mencapai Rp 186 miliar.

Adapun Bank Pundi, yang dahulu dikenal dengan nama Bank Eksekutif itu, berencana mengail modal segar melalui hajatan penerbitan saham baru atau rights issue senilai Rp 500 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar