Selasa, 09 Agustus 2011

Bapepam: Kejatuhan IHSG Bukan Karena Aksi Forced Sell

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kejatuhan sejak akhir pekan lalu akibat krisis utang di AS dan Eropa. Sampai saat ini belum ada aksi forced sell yang terdeksi otoritas bursa.

Menurut Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida, saat ini kondisi perdagangan saham jauh berbeda dengan saat krisis 2008, di mana banyak pelaku pasar yang melakukan perdagangan margin.

"Kondisi saat ini beda sekali dengan 2008 di mana margin trading banyak sekali dilakukan dan sangat-sangat spekulatif. Beda dengan sekarang, margin trading sekarang sudah ada aturannya yang jelas," ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Nurhaida menyatakan berdasarkan hasil pantauan pihaknya, hingga kini belum ada laporan forced sell besar-besaran. Dia menegaskan hal tersebut disebabkan adanya kebijakan yang lebih baik saat ini.

"Laporan harian margin trading tidak terlalu besar dan juga bukan yang spekulatif. Sampai saat ini kami belum lihat adanya laporan terjadi forced sell ataupun forced sell besar-besaran. Kami anggap karena sudah diatur lebih baik maka transaksi margin ini lebih reasonable," jelasnya.

Demikian pula dengan yang terjadi pada perdagangan short selling. Ia pun mengaku belum melihat indikasi adanya perdagangan short selling hingga hari ini. Namun bila terindikasi adanya tren tersebut dalam kondisi saat ini maka Bapepam-LK punya kewenangan untuk memberhentikannya.

"Sampai saat ini kita belum lihat indikasi short-selling tapi Bapepam-LK punya kewenangan penghentian short selling kalau dianggap perlu melihat tren yang terjadi. Kalau short selling nilainya besar dan tidak sesuai dengan ketentuan, bisa saja Bapepam melakukan penghentian short selling. Sampai saat ini short selling masih dibolehkan dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang memang sudah ada kriteria yang jelas tentang short selling," tandasnya.

Forced sell atau jual paksa merupakan hak yang dimiliki sekuritas terkait adanya fasilitas marjin di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagi sebagian investor, terlebih bagi kalangan awam, istilah forced boleh jadi terasosiasi dengan segala momok yang menyeramkan dalam investasi di pasar modal.

(nia/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar