Selasa, 09 Agustus 2011

Bapepam: Ah.. Belum ada 'Forced Sell' Besar

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, sejak IHSG anjlok pada akhir pekan lalu hingga penutupan hari ini belum ada tidakan.

Kepala Bapepam-LK, Nurhaida menyatakan, saat ini kondisi perdagangan saham jauh berbeda dengan saat krisis 2008, dimana pelaku pasar pasar banyak sekali melakukan perdagangan margin.

"Kondisi saat ini beda sekali dengan 2008 dimana margin trading banyak sekali dilakukan dan sangat-sangat spekulatif. Beda dengan sekarang, margin trading sekarang sudah ada aturannya yang jelas," ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Kemenkeu, Selasa (9/8).

IHSG hari ini ditutup melemah 115,15 poin atau 2,99% menjadi 3.735,12. Volume perdagangan sebesar 10,1 miliar saham senilai Rp9,3 triliun. IHSG mengalami net foreign sell Rp952,4 miliar dengan penjualan asing mencapai Rp2,5 triliun dan pembelian asing sebesar Rp1,5 triliun.

Berdasarkan hasil pantauan pihaknya, hingga kini belum ada laporan forced sell besar-besaran. Ia mengklaim hal ini dikarenakan adanya kebijakan saat ini yang lebih baik.

"Laporan harian margin trading tidak terlalu besar dan juga bukan yang spekulatif. Sampai saat ini kami belum lihat adanya laporan terjadi forced sell ataupun forced sell besar-besaran. Kami anggap karena sudah diatur lebih baik maka transaksi margin ini lebih reasonable," paparnya.

Demikian pula dengan yang terjadi pada perdagangan short selling. Ia pun mengaku belum melihat indikasi adanya perdagangan short selling hingga hari ini. Namun bila terindikasi adanya tren tersebut dalam kondisi saat ini maka Bapepam-LK punya kewenangan untuk memberhentikannya.

"Sampai saat ini kita belum lihat indikasi short-selling tapi Bapepam-LK punya kewenangan penghentian short selling kalau dianggap perlu melihat tren yang terjadi. Kalau short selling nilainya esar dan tidak sesuai dengan ketentuan, bisa saja Bapepam melakukan penghentian short selling. Sampai saat ini short selling masih dibolehkan dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang memang sudah ada kriteria yang jelas tentang shortselling," jelasnya. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar