Selasa, 09 Agustus 2011

Baru 8 Sekuritas Penuhi Aturan Transaksi Marjin

Jakarta - Hanya delapan anggota bursa (AB) yang memenuhi ketentuan transaksi marjin seperti diatur Bursa Efek Indonesia (BEI), dari total 65 AB tercatat. Meski demikian, manajemen BEI yakin kualitas AB yang berhak mentransaksikan saham marjin akan meningkat di tahun mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Transasksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

"Secara umum dari 65 AB, hanya ada delapan AB yang penuhi ketentuan. Ini terlihat dari buat bobot tingkat kepatuhannya. Sisa 50 lebih dalam rasio, kita pandang masih bisa dilakukan perbaikan," ujarnya.

Menurutnya, hasil audit transaksi marjin terlihat standar kepatuhan dari seluruh AB membaik. Dimana semakin banyak ketentuan-ketentuan yang dipenuhi AB, sehingga bobot penilaian meningkat.

Meski menunjukkan tren kenaikan, namun tetap ditemui pelanggaran. Utamanya penyesuaian atas peraturan transaksi marjin baru, dan sistem back office. "Kita membina, dengan mendengar dari AB dan apa yang dilakukan AB. Belum ada peringatan selama belum mendekati rasio tertentu," paparnya.

Ia pun menengaskan, masih ada tiga anggota bursa masuk dalam bobot terendah. Artinya, mereka belum siap mengimplementasikan aturan baru dalam transaksi marjin. "Mereka bulam siap secara sistem dan SOP. Tiga AB perlu consider situasional," katanya.

Audit transaksi marjin memang dilakukan secara berkala oleh BEI. Komunikasi juga telah dilakukan otoritas kepada pelaku pasar, terkait sistem penyelesaian transaksi lima hari, juga bagi saham marjin yang keluar dari daftar pada bulan berikutnya.

Tercatat ada 49 poin pemeriksanaan transaksi marjin yang dikerjakan oleh BEI. Bursa melakukan audit terhadap sistem peringatan, serta laporan audit marjin oleh masing-masing AB. Transaksi marjin adalah fasilitas sistem perdagangan kepada AB, di mana investor bisa melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham dengan nilai yang lebih besar dari nilai uang yang telah disetorkan kepada perusahaan sekuritas.

(wep/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar