Selasa, 09 Agustus 2011

Dana kelolaan minim, Reliance bubarkan reksadana

JAKARTA. PT Reliance Asset Mangement telah membubarkan reksadana sahamnya. Pembubaran itu dilakukan atas perintah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena perseroan tidak mampu memenuhi batas minimal dana kelolaan seperti yang ditentukan.

Presiden Direktur Reliance Asset Management Agus Gunawan mengatakan, saat ini dana kelolaan reksadana sahamnya dalam proses pembubaran.

"Bapepam sudah meminta kami membubarkan sejak (reksadana) 2010 lalu dan ditegaskan beberapa bulan lalu," ujarnya, Senin (8/8).

Ia menjelaskan, pembubaran itu bukan dikarenakan terpaan kasus PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Melainkan, karena perseroan tidak bisa memenuhi ketentuan minimal dana kelolaan sebesar Rp 25 miliar.

Per Juli 2011, nilai aktiva bersih (NAB) reksadana yang bernama Reksadana Reliance Equity Fund itu tinggal Rp 1,39 juta milik satu nasabahnya. Produk itu diluncurkan sejak 2005 dan mampu menjaring dana kelolaan sekitar Rp 4,8 miliar. Dana itu milik sekitar delapan nasabahnya.

Agus menargetkan bisa mengembalikan dana nasabahnya akhir bulan ini. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil keputusan komite penetapan sanksi dan keberatan (KPSK) Bapepam-LK terkait pemerksaan yang dilakukan menyangkut kasus Askrindo. Saat ini, status RAM adalah pembatasan kegiatan usaha.

Setelah keputusan keluar, perseroan berniat menerbitkan kembali reksadana dan meningkatkan permodalannya.

"Kami ingin tingkatkan menjadi Rp 25 miliar," kata Agus. Namun, ia belum mau menjelaskan sumber pendanaannya.

Modal disetor perseroan hingga saat ini hanya sebesar Rp 5 miliar. Sementara dalam aturan Bapepam-LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan tertera ketentuan sekuritas yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi (MI) per Desember 2011 harus mempunyai MKBD senilai Rp 20 miliar. Sedangkan per Desember 2012, batas minimal MKBD MI sebesar Rp 25 miliar. Sebelumnya batas minimal MKBD MI hanya Rp 10 miliar.

Seperti diketahui, Bapepam-LK memeriksa RAM atas dugaan adanya transaksi pengelolaan dana Askrindo dalam bentuk kontrak pengelolaan dana, repo, dan reksadana.

Berdasarkan laporan keuangan Askrindo yang disampaikan kepada Bapepam-LK, RAM mengelola dana berupa repo dan KPD senilai Rp 93,32 miliar. Sedangkan dana Askrindo dalam bentuk reksadana senilai RP 17,82 miliar. Terkait hal itu, Agus menegaskan, pihaknya tidak pernah mengelola dana milik perusahaan asuransi BUMN itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar