Selasa, 09 Agustus 2011

Bursa Belum Tentu Disuspensi Meski IHSG Anjlok 10%

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum berniat melakukan suspensi terhadap perdagangan saham di pasar modal, meski akhir-akhir ini terjadi penurunan cukup tajam. Meskipun seandainya bursa jatuh lebih dari 10% Bapepam akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Kepala Bapepam-LK Nurhaida dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa, (8/8/2011).

"Kalau indeks itu sudah turun dengan persentase tertentu, bursa akan konsultasi dengan Bapepam untuk lihat apakah ini bisa disuspen atau tidak," katanya.

"Intinya yang ada kalau turun kita kurang lebih di 10% tapi tidak otomatis bursa bisa suspen. Kita lihat dulu dampaknya apa dan sejauh apa dampaknya ke market kita. Kondisi beberapa hari terakhir ini. Bursa negara-negara lain 17% juga tidak suspen," tambahnya.

Ia mengatakan, suspensi tersebut juga bisa bermacam, mulai dari suspen beberapa saat yang sifatnya hanya untuk cooling down sampai sepanjang satu sesi perdagangan. Suspen tergantung dampak yang terpantau di pasar.

Nurhaida menambahkan, kondisi pasar modal dalam negeri saat ini jauh berbeda dengan tahun 2008 lalu. Belajar dari pengalaman, Bapepam sudah mengubah beberapa aturan yang akan menguntungkan pasar di masa krisis.

"Tapi kondisi saat ini belum diperlukan. Namun yang sudah diantisipasi, disiapkan, dilakukan bursa ada beberapa hal misalnya bisa auto rejection diubah parameternya. Kembali lagi tergantung kondisi," ujarnya.

Menurutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga bisa mengubah trading limit jika terjadi risiko yang tinggi. Selain itu batas trading masing-masing broker juga bisa disesuaikan.

"Sudah dipersiapkan, tapi akan lihat bersama-bersama regulator dan SRO kapan hal-hal ini perlu diterapkan," ungkapnya.

(ang/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar