Selasa, 09 Agustus 2011

BEI: Kepatuhan AB Terkait Transaksi Marjin Naik

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kepatuhan anggota bursa yang mendapatkan ijin transaksi marjin menunjukkan peningkatan pada 2011.

Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, sekitar
delapan anggota bursa telah memenuhi ketentuan aturan marjin dari 65 anggota bursa pada 2011 dengan baik. Sementara itu, tiga anggota bursa masih melanggar ketentuan transaksi marjin. Adapun ketentuan yang dilanggar seperti back office yang belum siap untuk melakukan marjin dan menyesuaikan dengan peraturan baru, belum ada sistem yang memberikan peringatan apabila telah mendekati rasio tertentu, dan tidak memenuhi standard operation prosedure (SOP). "Ada tiga anggota bursa yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi marjin secara situasional, hal ini dikarenakan anggota bursa tersebut belum siap secara sistem dan tidak memenuhi SOP," tegas Uriep.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada tiga anggota bursa tersebut atas dasar hasil audit transaksi marjin. Tapi ia enggan menyebutkan nama anggota bursa yang masih melanggar ketentuan transaksi marjin. Anggota bursa tersebut pun diharapkan dapat melakukan peningkatan untuk memenuhi ketentuan transaksi marjin. "Kita sudah panggil anggota bursa tersebut dan melakukan pembinaan, serta memberikan waktu dua minggu hingga tiga minggu untuk memperbaikinya, kalau memang belum siap secara sistem bisa dibicarakan dengan vendor, dan kalau belum siap secara sop maka anggota bursa harus memenuhi ketentuan masak setahun tidak cukup," jelas Uriep.

Uriep menambahkan, pelanggaran transaksi marjin yang dilakukan juga seperti memasukkan saham di luar daftar saham yang masuk transaksi marjin. Selain itu, anggota bursa yang mendapatkan ijin transaksi marjin juga masih ada belum menggunakan ijinnya untuk transaksi marjin. "Di bawah lima anggota bursa yang belum menggunakan marjin dan itu pun karena pertimbangan internal," ujar Uriep.

Seperti diketahui, ada 49 butir untuk butir pemeriksaan margin, dan butir-butir tersebut antara lain mengenai sistem peringatan dan laporan audit margin oleh anggota bursa. Transaksi marjin merupakan sebagai suatu sistem perdagangan di mana investor bisa melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham dengan nilai yang lebih besar dari nilai uang yang telah disetorkan kepada perusahaan sekuritas. BEI pun akan melakukan audit minimal sekali dalam satu tahun terkait pemberian fasilitas marjin. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar