Rabu, 22 Juni 2011

Bank Mega Tetap Tolak Ganti Dana Elnusa & Pemkab Batubara

Jakarta - PT Bank Mega Tbk mengaku tidak bisa mengembalikan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara yang merasa menjadi korban pembobolan. Pasalnya, pengembalian dana nasabah hanya bisa dilakukan jika terjadi tanpa melibatkan sang pemilik dana. Jika ada keterlibatan, maka Bank Mega menyerahkan ke penegak hukum.

"Apabila kehilangan dana itu melibatkan pemilik juga, maka Bank Mega akan menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku," ujar Dirut Bank Mega JB Kendarto dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Kasus pembobolan Bank Mega terjadi dua kali, yakni pencairan deposito sebesar Rp 111 miliar milik Elnusa dan pencairan dana milik Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar. Pembobolan terjadi di Bank Mega cabang Jababeka.

Menurut Kendarto, Bank Mega berkomitmen untuk melindungi nasabah. Terkait kasus Elnusa dan Pemkab Batubara, Bank Mega sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

"Pembobolan ini bisa dimungkinkan kalau ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.

Kendarto menyatakan pihaknya punya harapan besar kasus ini bisa dibongkar tuntas agar ada perbaikan sistem perbankan di masa depan.

"Untuk sanksi pembinaan BI, saya kira kami sudah melakukan action plan yang akan kita jalankan, akan kita laporkan ke BI setiap bulan," ujarnya.

Mengenai kasus pembobolan, Kendarto menilai hal itu terkait dengan perubahan deposito berjangka menjadi deposit on call sesuai instruksi dari Elnusa dan Pemkab Batubara. Namun, hal itu dibantah oleh Elnusa dan Pemkab Batubara yang merasa tak pernah memberi instruksi itu.

"Kami tidak pernah memerintahkan dalam bentuk deposito on call, kami selalu meminta dalam deposito berjangka," ungkap Dirut Elnusa Suharyanto.

Menurut Suharyanto, pejabat Dirut Elnusa yang lama mendapatkan surat dari pihak kepolisian bahwa seluruh tanda tangan untuk pencairan di Bank Mega itu nonidentik alias palsu menurut Puslabfor.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain juga tidak pernah memerintahkan deposit on call. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Bank Mega untuk tidak memperpanjang deposito dan minta deposito segera dicairkan.

"Kami membutuhkan untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kami," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Elnusa dan Pemkab Batubara sama-sama menyatakan bahwa dana yang dibobol itu merupakan uang negara. Suharyanto mengatakan, dana di Bank Mega ada yang berasal dari PT Pertamina, yakni BUMN yang sepenuhnya dikuasai negara. Sedangkan, dana Pemkab Batubara berasal dari APBN yang sudah disahkan DPRD.

Pimpinan rapat Achsanul Qosasi mengatakan, sulit untuk mengetahui pihak yang berasalah dalam kasus ini.

"Ada satu sindikat yang sudah merancang ini semua dengan memanfaatkan sekuritas yang dimiliki," katanya.

Kalaupun terjadi di Bank Mega, Achsanul yakin hal itu disebabkan oknum yang ada di Bank Mega saja, bukan keselahan Bank Mega secara keseluruhan.Bupati Batubara menyimpan dana di Bank Mega cabang Jababeka karena memiliki bunga deposito yang tinggi.

"Celakanya, Pemkab Batubara tergoda oleh mereka yang melakukan sindikat ini, sehingga hal-hal yang tidak perlu dilakukan menjadi terjadi," tandasnya.

Rapat dihadiri pula Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dan akan dianjutkan dengan mengundang PPATK setelah mendapat jawaban tertulis dari ketiga pihak terkait.

(nia/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar