Selasa, 19 Juli 2011

Bapepam perpanjang batas waktu pengkinian data nasabah hingga Oktober

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya memperpanjang masa pengkinian data nasabah hingga Oktober 2011 mendatang. Hal itu karena masih terdapat kendala yang dihadapi oleh sejumlah sekuritas dan bank kustodian.

Hal itu dikemukakan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Noor Rachman, Selasa (19/7). "Oktober kita lakukan uji coba SID (single
investor identity), kami akan pikirkan sanksi kalau masih ada yang belum menyerahkan (pengkinian data)," paparnya.

Mundurnya batas waktu itu dilakukan menyusul masih ada beberapa sekuritas yang kesulitan mengubungi nasabah-nasabah kecil yang sudah tidak aktif. Awalnya batas waktu diberikan akhir tahun lalu, kemudian molor hingga Juni 2011. Tetapi, hingga Juni 2011 belum semua melakukan pengkinian data yang kemudian akan menjadi basis data SID itu.

Seiring dengan laporan para pelaku usaha, akhirnya Bapepam-LK melunak dengan memperpanjangnya kembali hingga Oktober 2011. Penggunaan SID akan efektif berlaku pada Februari 2012 mendatang.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) total sekuritas yang sudah melakukan pembaruan data nasabah sebanyak 78 sekuritas atau sekitar 65% dari total anggota bursa yang berjumlah 119. Sedangkan, bank kustodian yang sudah mengumpulkan data terbaru nasabah sudah mencapai 18 bank dari total 20 bank kustodian yang tercatat di KSEI.

Noor Rachman juga bilang, saat ini pihaknya tengah membicarakan mekanisme penanganan nasabah-nasabah kecil yang masih sulit dihubungi. Salah satu opsinya adalah dibuatkan pooling account yaitu rekening khusus nasabah yang memang sulit dihubungi.

Ketua APEI Lily Widjaja menambahkan, opsi lainnya adalah perusahan efek memblokir sementara rekening nasabah yang sulit dihubungi itu. Jika para nasabah itu ingin melakukan transaksi, tentu mereka akan menghubungi sekuritas dimaksud, dan dari situ baru ditindaklanjuti dengan memperbarui data.

Seperti diketahui, pengkinian data tersebut dlakukan sebagai implementasi peraturan Bapepam-LK nomor. V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar